Tampilkan postingan dengan label Formulir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2015

Solusi Tidak Bisa Cetak Bukti Registrasi; Cetak Ulang Form Registrasi

Banyak PNS yang sudah mencoba registrasi PUPNS namun setelah selesai terkendala dengan masalah kesulitan atau tidak bisa mencetak bukti registrasi PUPNS. Padahal kode registrasi dibutuhkan saat akan login dan mengisi PUPNS. Nah bagaimana solusinya? Sabar.... itu solusinya. Kode registrasi PUPNS bisa dicetak di lain waktu, carilah waktu senggang alias waktu dimana traffic masuk ke web pupns sedikit. Misalnya di jam tengah malam atau di waktu subuh.
cetak ulang bukti registrasi
Solusi tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
Tidak bisa cetak kode registrasi
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
kode registrasi pupns tidak bisa di cetak
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi

Bagaimana caranya. Cara mencetak ulang Bukti registrasi jika terkendala jaringan internet sama kasusnya dengan kita lupa kode registrasi tersebut, Maka kita klik Lupa No. Registrasi di saat akan login kembali. lihat gambar diatas.
Masukkan NIP baru PNS lalu klik OK. Akan muncul pertanyaan keamanan yang muncul dan kita isi saat registrasi PUPNS awal. Nah demikian tadi jika Anda tidak bisa cetak formulir bukti registrasi PUPNS. Anda juga bisa melihat video tutorialnya ditautan ini.

Selamat mencoba

Jumat, 02 Oktober 2015

Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel

Formulir e PUPNS ini pada dasarnya bertujuan untuk membantu rekan rekan PNS yang masih gaptek alias kurang memahami dunia internet. Hehehe. Selain itu formulir ini untuk mempercepat kerja operator dalam menginput data di aplikasi ePUPNS karena kerjanya dilakukan secara online.
Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel
Formulir untuk pengisian e PUPNS format Excel
Silakan cetak formulir ini dan PNS disarankan mengisi dulu secara manual formulir ini nantinya bisa diserahkan kepada operator di tempat Anda bekerja.
Silakan klik ditautan ini atau link dibawah untuk langsung mendownloadnya
https://doc-00-84-docs.googleusercontent.com/docs/securesc/utsjnme1j9c9g0e2n0h90mjnc531jipj/cpoj5u4sadvrb2os3nnanpje12slm4je/1441166400000/13175715849661359361/07984451997196267337/0BxFWHc9RLGi1T29yUTlQMGZ1M1k?e=download&nonce=25f8tejbpasuu&user=07984451997196267337&hash=cmelev3i7uq65eai8ui5jkt3jc27s127
Selamat mengerjakan...

Senin, 07 September 2015

Epupns Informasi Data Golongan

Mengisikan Epupns Informasi Data Golongan pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dapat dilihat dalam video berikut :

Mengisikan data Dokter Epupns 2015

Mengisikan data Dokter pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dapat dilihat dalam video berikut :

Senin, 17 Agustus 2015

Level Verifikator pada PU PNS

Yang dimaksud dengan  verifikator dalam hal ini adalah admin atau orang yang bertugas memverifikasi data kita PNS baik setelah registrasi maupun setelah mengisi form PUPNS. Ada baiknya sebagai tambahan ilmu kita ketahui bagaimana level tingkatan verifikator dalam program PU PNS ini.

Tingkatan Verifikator dalam PUPNS:

Verifikator Level 1

Verifikator Level 1 mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

Verifikator Level 2

verifikator pupnsVerifikator Level 2 berwenang melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN

Verifikator BKN melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Pusat

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
sumber fanspage pupns 

Sabtu, 15 Agustus 2015

Gambaran Alur Mekanisme PU PNS

Sebelum memulai masuk ke web PU PNS ada baiknya Anda pahami dulu bagaimana mekanisme Pendataan Ulang PNS(PU PNS) tersebut.

A. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS


1) Setiap PNS harus melakukan registrasi pupns terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. (Yang akan diserahkan ke BKD/SKPD/Verifikator)
Gambaran Mekanisme PU PNS
Gambaran Mekanisme PU PNS

B. Mekanisme pengisian form online PUPNS

PNS harus login ke sistem pupns dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
1. Pada tahapan ini PNS mengisi formulir e-PUPNS secara online yang terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

2) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
3) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
4) PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.