Tampilkan postingan dengan label registrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label registrasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Oktober 2015

Cara Registrasi Pendaftaran PUPNS

Untuk masuk ke pupns langkah pertama kali adalah melakukan registrasi atau pendaftaran di pupns. Silakan disimak video tutorial berikut ini:


Untuk masuk link : epupns.bkn.go.id

Rabu, 14 Oktober 2015

Perhatikan hal Ini Sebelum Registrasi dan Mengisi PUPNS

Menurut kabar yang beredar, Aplikasi online e PUPNS secara resmi akan dbuka dan dimulai besok 1 September. Jika Anda PNS dan ingin melakukannya secara mandiri, baiknya disimak dulu hal-hal berikut ini Sebelum Registrasi PUPNS dan Mengisi PUPNS:
PUPNS
PUPNS

  1. Disarankan membaca dengan seksama terlebih dahulu Buku Petunjuk PUPNS 2015 untuk User/Pengguna. Silakan klik di tautan Juknis PUPNS 
  2. Gunakan email yang baru jika memungkinkan atau email yang lama, namun tidak bercampur dengan penggunaan email sosmed. Jika belum punya email,silakan buat dulu.
  3. Untuk sementara Apakah Akses di web epupns.bkn.go.id itu Serentak, atau per Instansi, atau per wilayah, masih dilakukan evaluasi tentang kemampuan server Pusat.
  4. Siapkan berkas untuk pengisian pupns manual, atau isi sesuai formulir yang ada, bisa unduh di formulir PUPNS
  5. JANGAN MELAKUKAN REGISTRASI VIA MOBILE /Handphone karena nanti ada form yang harus di cetak yang harus diserahkan ke BKD / Verifikator kabupaten.
  6. Catat baik-baik email, password/kata lunci saat registrasi termasuk kode registrasi buat salinannya jika perlu
  7. Jika tidak yakin bisa, mintalah bantuan teman atau kerabat yang lebih paham dunia online/internet.
Dibawah ini jadwal Registrasi, input data, dan verifikasi oleh Badan Kepegawaian.
Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN

Kamis, 08 Oktober 2015

Solusi Tidak Bisa Cetak Bukti Registrasi; Cetak Ulang Form Registrasi

Banyak PNS yang sudah mencoba registrasi PUPNS namun setelah selesai terkendala dengan masalah kesulitan atau tidak bisa mencetak bukti registrasi PUPNS. Padahal kode registrasi dibutuhkan saat akan login dan mengisi PUPNS. Nah bagaimana solusinya? Sabar.... itu solusinya. Kode registrasi PUPNS bisa dicetak di lain waktu, carilah waktu senggang alias waktu dimana traffic masuk ke web pupns sedikit. Misalnya di jam tengah malam atau di waktu subuh.
cetak ulang bukti registrasi
Solusi tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
Tidak bisa cetak kode registrasi
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi
kode registrasi pupns tidak bisa di cetak
tidak bisa cetak bukti form kode registrasi

Bagaimana caranya. Cara mencetak ulang Bukti registrasi jika terkendala jaringan internet sama kasusnya dengan kita lupa kode registrasi tersebut, Maka kita klik Lupa No. Registrasi di saat akan login kembali. lihat gambar diatas.
Masukkan NIP baru PNS lalu klik OK. Akan muncul pertanyaan keamanan yang muncul dan kita isi saat registrasi PUPNS awal. Nah demikian tadi jika Anda tidak bisa cetak formulir bukti registrasi PUPNS. Anda juga bisa melihat video tutorialnya ditautan ini.

Selamat mencoba

Rabu, 07 Oktober 2015

Maaf, Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran

Pasti rekan PNS banyak yang menemui hal seperti ini saat akan registrasi PUPNS. Apa sebab? dan Bagaimana solusinya? Tulisan di atas muncul karena pemerintah daerah dalam hal ini Badan kepegawaian Daerah kabupaten atau kota selaku pemegang verifikasi PUPNS di daerah memang belum membuka pendaftaran alias belum terkoneksi dengan PUPNS pusat.
Kasus "Maaf, Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" dan data anda belum diverifikasi mohon menghubungi biro kepegawaian
Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran

Jadi Anda tidak usah bingung, tunggu saja kabar dari BKD ataupun SKPD tempat anda bekerja.

Kasus ke 2. "data anda belum diverifikasi mohon menghubungi biro kepegawaian..."
Ini terjadi instansi Daerah sudah membuka pendaftaran PUPNS, namun data registrasi kita belum diverifikasi oleh SKPD atau verifikator level 1. Ya nunggu lagi kalau mau mengisi form PUPNS nya

Kamis, 17 September 2015

Bantuan Jika Lupa Nomor Kode Registrasi

Bantuan Jika Lupa Nomor Kode Registrasi

Solusi bantuan jika lupa nomor kode registrasi epupns


Bantuan Jika Lupa Nomor Kode Registrasi
tidak bisa mencetak kode registrasi, 

Jumat, 11 September 2015

PUPNS; Tidak menemukan jabatan Fungsional Tertentu


solusi pengisian epupns tidak bisa menemukan jabatan fungsional tertentu


solusi pengisian epupns tidak bisa menemukan jabatan fungsional tertentu

Senin, 07 September 2015

Epupns Informasi Data Golongan

Mengisikan Epupns Informasi Data Golongan pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dapat dilihat dalam video berikut :

Mengisikan data Dokter Epupns 2015

Mengisikan data Dokter pada Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dapat dilihat dalam video berikut :

Sabtu, 15 Agustus 2015

Gambaran Alur Mekanisme PU PNS

Sebelum memulai masuk ke web PU PNS ada baiknya Anda pahami dulu bagaimana mekanisme Pendataan Ulang PNS(PU PNS) tersebut.

A. MEKANISME PENDAFTARAN PUPNS


1) Setiap PNS harus melakukan registrasi pupns terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2) Pada saat melakukan registrasi, PNS menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3) Nomor register digunakan sebagai username dan kata sandi untuk login ke sistem e-PUPNS.
4) Nomor register sebagai bukti registrasi atau pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik. (Yang akan diserahkan ke BKD/SKPD/Verifikator)
Gambaran Mekanisme PU PNS
Gambaran Mekanisme PU PNS

B. Mekanisme pengisian form online PUPNS

PNS harus login ke sistem pupns dengan nomor register dan kata sandi untuk dapat mengisi formulir e-PUPNS.
1. Pada tahapan ini PNS mengisi formulir e-PUPNS secara online yang terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS
b. Data Posisi Jabatan
c. Data Riwayat
d. Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja, Kompetensi dan Potensi
e. Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru)
f. Data untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter)
g. Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)

2) Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS.
3) PNS setelah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapatkan bukti pengisian formulir e-PUPNS yang dapat disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
4) PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutatkhiran data dan progress data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

Senin, 10 Agustus 2015

PUPNS; Jika Nama Beda dengan Data ePUPNS

Solusi bantuan jika menemui kendala terdapat perbedaan nama saat registrasi mengisi PUPNS

Keraskan volume komputer Anda untuk mendengarkan audio 

Solusi bantuan jika menemui kendala terdapat perbedaan nama saat registrasi mengisi PUPNS
pupns cara daftar pupns cara mendaftar pupns epupns bkn pupns 2015 bkn registrasi menu pupns pupns registrasi e pupns pupns 2015 bkn registrasi pupns 2015 portal pupns pupns bkn epupns.

Minggu, 09 Agustus 2015

Permasalahan yang Akan ditemui PNS di Aplikasi ePUPNS

Dalam setiap aplikasi biasanya terdapat kekurangan apalagi terkait dengan database besar kepegawaian PNS di Badan Kepegawaian Negara. Begitu pula halnya dengan aplikasi yang baru diluncurkan BKN ini masih terdapat kekurangan terutama adanya perbedaan database BKN dengan berkas PNS yang bersangkutan. Karena itulah dalam hal ini, BKN telah membuat semacam bantuan program atau Helpdesk yang diharapkan nantinya dapat membantu memecahkan permasalahan PNS dalam aplikasi ePUPNS ini. Memang tidak semua data PNS bermasalah, namun hanya beberapa saja.
Berikut ini berbagai permasalahan yang barangkali akan ditemui PNS di aplikasi e-PUPNS

Permasalahan yang Akan ditemui PNS di Aplikasi ePUPNS
Permasalahan yang Akan ditemui PNS di Aplikasi ePUPNS

KATEGORI PERMASALAHAN
1. Beda Instansi
2. Unit Organisasi Tidak Ditemukan
3. Nama Pendidikan Tidak Ditemukan
4. Nama Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan
5. Nama Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan
6. Lokasi Tidak Ditemukan
7. Nama Sekolah Tidak Ditemukan
8. Nama Unit Kesehatan Tidak Ditemukan
9. Nama Bidang Spesialis Dokter Tidak Ditemukan
10. Mata Pelajaran Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
12. Beda Nama
13. Data Sudah Pensiun
14. Tidak Ada Dalam Database
15. Diberhentikan Karena Hukuman Disiplin
16. Turun Status
17. Permintaan Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS
18. Penambahan Verifikator Level 1

18 permasalahan diatas tentu saja tidak semuanya akan dirasakan oleh PNS. Dan akan dibahas solusinya di lain artikel.

Senin, 03 Agustus 2015

Berkas yang Harus Disiapkan PNS dalam Mengisi PUPNS

Sumber : epupnsMulai 1 September 2015 Website PUPNS akan mulai diaktifkan, walau saat ini sudah ada versi ujicoba. Baerikut berkas atau data yang harus dipersiapkan PNS yang nantinya akan diperlukan Untuk pengisian PUPNS


Berkas yang perlu dipersiapkan oleh setiap PNS dalam mengisi aplikasi PUPNS adalah :
1 Foto Copy SK 80 % (CPNS)
2 Foto Copy SK 100 % (PNS)
3 Foto Copy SK Konversi NIP baru
4 Foto Copy Karpeg biasa
5 Foto Copy Karis/ Karsu
6 Foto Copy Karpeg Elektrik /KPE (Jika Memiliki)
7 Foto Copy Kartu TASPEN
8 Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Awal sampai Terakhir.
9 Foto Copy SK Penyesuaian Masa Kerja (Jika Memiliki)
10 Foto Copy SK Gaji Berkala Terakhir.
11 Foto Copy Ijasah & Transkip Nilai (Legalisir Basah Kampus)
12 Foto Copy Ijasah / STTB (SD-SLTP-SLTA) Legalisir
13 Foto Copy Kartu Keluarga
14 Foto Copy KTP
15 Foto Copy NPWP
16 Foto Copy BPJS / ASKES
17 Foto Copy Surat Nikah dan atau Surat Cerai
18 Foto Copy Akta Kelahiran (PNS, Suami/Istri, Anak)
19 Foto Copy Sertifikat Diklat Teknis/ Fungsional